JAKARTA, KOMPAS.TV - Dalam sidang duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Tim Penasihat Hukum Linda Pujiastuti pada Rabu (26/4/2023), menolak replik yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus peredaran narkoba. <br /> <br />"kami penasehat hukum dengan tegas menolak seluruh dalil-dalil Jaksa Penuntut Umum dalam replik," ujar Daniel Hutabarat, Penasihat Hukum Linda. <br /> <br />"kecuali hal-hal yang diakui dan dinyatakan secara tegas kebenarannya oleh penasihat hukum," tambahnya. <br /> <br />"Apabila Teddy Minahasa tidak menawari sabu tersebut kepada terdakwa, maka tidak terjadi tindak pidana ini," lanjut Daniel. <br /> <br />Sebelumnya Linda dituntut pidana 18 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan penjara oleh JPU dalam kasus peredaran narkoba ini. <br /> <br />Baca Juga [FULL] Sidang Pembacaan Duplik Dody Prawiranegara di Kasus Narkoba Teddy Minahasa di https://www.kompas.tv/article/401209/full-sidang-pembacaan-duplik-dody-prawiranegara-di-kasus-narkoba-teddy-minahasa <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/401357/full-sidang-pembacaan-duplik-linda-pujiastuti-di-kasus-narkoba-teddy-minahasa